TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan gugatan para pengusaha terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan bermaksud menyerang Gubernur Anies Baswedan. Ia menyatakan gugatan yang menyoal aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum.
Nurjaman melihat ada ketidaksinkronan antara Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan dengan peraturan pemerintah pusat. Formulasi UMP dalam beleid itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Masalahnya adalah tidak ada ketegasan kepada dunia usaha. Jadi yang berpolemik ini bukan Apindo dan Pemprov DKI, tapi Pemprov DKI versus pemerintah pusat,” ujar Nurjaman saat dihubungi pada Ahad, 16 Januari 2022.
Apindo mendaftarkan gugatan terhadap Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, 13 Januari 2022. Gugatan ini menyoal keluarnya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, Anies mengatur UMP 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sementara pada Desember 2021, Kementerian Ketenagakerjaan menyesalkan keputusan Anies lantaran tidak sejalan dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim PP Nomor 36 telah menetapkan UMP berdasarkan angka yang disepakati tiga pihak, yaitu pemerintah, buruh, dan pengusaha.